Visi Dinas Sosial Jawa Barat

|


gubernur

Visi Jawa Barat

Tercapainya Masyarakat Jawa Barat yang Mandiri, Dinamis, dan Sejahtera Tahun 2013

wakil gubernur

Ahmad Heryawan


Yusuf M Effendi

Gubernur Jawa Barat
Wakil Gubernur Jawa Barat


VISI DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA BARAT


Visi Dinas SosialProvinsi Jawa Barat adalah mendukung Visi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Baratpada Tahun 2008-2013, dimana visi yang hendak dicapai oleh PemerintahProvinsi Jawa Barat adalah Tercapainya Masyarakat Jawa Barat yang mandiri, Dinamis dan Sejahtera . Penjabaran dari makna visi Jawa Barat tersebut adalahsebagai berikut :

Mandiri : adalah sikap dan Kondisi masyarakat Jawa Barat yang mampu memenuhikebutuhannya untuk lebih maju dengan mengandalkan kemampuan dan kekuatansendiri, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan,pelayanan publik berbasis e- goverment, energi, infrastruktur, lingkungan dansumber daya air.

Dinamis : adalah sikap dan kondisi masyarakat JawaBarat yang secara aktif mampu meresponpeluang dan tantangan zaman serta berkontribusi dalam proses pembangunan.

Sejahtera : adalahsikap dan kondisi masyarakat Jawa Barat yang secara lahir dan batin mendapatkanrasa aman dan makmur dalam menjalani kehidupan.

Agar Visi tersebut dapat diwujudkan dan dapat mendorongefektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, ditetapkanMisi Provinsi Jawa Barat, yang didalamnya mengandung gambaran, tujuan sertasasaran yang ingin dicapai.


MISI DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA BARAT


Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat sesuai Misi Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013 yaitu :

    1. Mewujudkan sumber daya manusia Jawa Barat yang produktif dan berdaya saing dengan sasaran yaitu meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan sosial kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial ( PSKS ) terutama untuk perlindungan pada korban trafficking dan kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan terhadap hak � hak anak.
    2. Meningkatkan effektivitas Pemerintah Daerah dan Kualitas Demokrasi dengan sasaran yaitu meningkatnya pelayanan publik yang dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh seluruh lapisan masyarakat.

Adapun yang menjadi prioritas Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi yaitu :

1. Meningkatkan pelayanan sosial terutama untuk perlindungan pada korban trafficking dan

kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan terhadap hak � hak anak.

2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kesejahteraan sosial perseorangan, keluarga,

kelompok dan komunitas masyarakat.

3. Meningkatkan penggalian potensi sumber Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.


WASPADA PENIPUAN !!
Waspadalah.... !!! terhadap upaya penipuan promosi undian berhadiah, baik melalui surat pos, kupon palsu dalam produk, SMS, telepon, kurir dan lain-lain.

* Jangan layani permintaan transfer uang !

* Jangan tergiur dengan ajakan menebus hadiah dengan segala cara yang mengharuskan Anda
mengeluarkan uang.

* Periksalah keaslian kupon atau pemberitahuan yang Anda dapatkan dengan menghubungi
telepon resmi produsen yang tercantum pada kemasan produk. atau hubungi 108 untuk
informasi telepon resmi produsen.

* Hadiah yang tidak diambil dalam waktu 6 bulan setelah diumukan, akan diserahkan ke
Departemen Sosial. Tidak ada Hadiah yang dilelang.

* Bagi pembuat dan pemakai surat palsu diancam hukuman 6 tahun penjara (pasal 263 ayat (1),
(2) KHUP).

* Ingat uang Anda adalah tanggung jawab Anda


KORBAN TINDAK KEKERASAN


LATAR BELAKANG

Tindak kekerasan tidak bisa dlhindnri (J.'ikim lingkungan masyarakat manapun apalagi pada masyarnkat majemuk seperti di Indonesia. Di Jawa Barat berdasarkan data Direktorat Bantuan Sosiai Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran Departemen Sosiai Rl menunjukHn bahwa propinsi Jawa Barat menempati urutan ke tiga terbesar setelah propinsi Maluku dan Nangro Aceh Darussalam dalam ha! terjadinya kasus tindak kekerasan dengan jumlah korban mencapai 3.574 jiwa ( Depsos Rl Thn 2000).

Warga masyarakat yang paling rentan terhadap tindak kekerasan (potensial victim} adalah anakT orang dewasa yang lemah (laki-laki dan perempuan )serta para Lansia Penanganan Korban Tidak Kekerasan (KTK) di Jawa Barat bam dilakukan oleh beberapa LSM dan lembaga pemerintah yang peduli terhadap pelanggaran hak asasi manusia seperti tidak kekerasan pada pekerja anak, buruh pabrik, pekerja migran, tindak kekerasan dalam keluarga.

Pola penanganan permasalahan tindak kekerasan tersebut masih bersifat parsial dan kurang terintegrasi secara menyeluruh. Hal ini terlihat belum optimalnya implementasi dan koordinasi atas SKB antara Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosiai dan Kepala Kepolisian Negara Repubiik Indonesia tentang Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan terhadap perempuan dan Anak. Melihat kemungkinan besarnya populasi KTK di Jawa Barat serta kelemahan-kelemahan dalam penanganannya sebagaimana tergambarnya diatas, dipandang periu adanya suatu penanganan yang bersifat komprehensif.

KEBIJAKAN TEKNIS
1. Memberikan pelayanan dan pemberdayaan optimal kepada penyandang masalah Kesos-KTK
2. Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam
melaksanakan UKS bagi KTK
3. Memberikan kesempatan dan motivasi kepada pelaku UKS unruk mengikuti pendidikan dan
pelatihan

PENDEKATAN
1. Pelayanan berbasiskan korban yaitu menempatkan KTK sebagai sasaran utama bantuan
dengan memberdayakan potensi yang ada pada korban dan lingkungan terdekat/keluarga.
2. Pelayanan berbasiskan keiuarga KTK sebagai sarana dan media utama bantuan sosiai.
3 Pelayanan berbasiskan kelembagaan yaitu menempatkan KTK pada lembaga peiayanan
(Rumah Perlindungan atau Pusat Krisis KTK)
4. Pelayanan berbasiskan masyarakat, sebagai pusat dalam Bantuan Sosiai KTK.
5. Pengembangan kebijakan, menempatkan Peraturan Daerah sebagai paying hokum dalam
penanganan masalah KTK.

TINDAK KEKERASAN

Perilaku (verbal dan non verbal) yang dilakukan dengan sengaja yang mengakibatkan cedera fisik dan gangguan mental,seksual, sosiai, ekonomi, yang meianggar hak asasi manusia dan niiai-nilai serta norma-norma masyarakat.

KORBAN TINDAK KEKERASAN
Orang ( perempuan maupun laki-laki daiam segala usia baik individu, keluarga maupun kelompok ) yang secara langsung maupun tidak langsung mengaiami tidak kekerasan.

PELAKU TINDAK KEKERASAN
individu, keluarga, kelompok maupun institusi yang melakukan tidak kekerasan.

JENIS DAN BENTUK PENANGANAN KTK
1. Tindak Kekerasan Fisik.
Perilaku yang sengaja untuk mencederai fisik, dari mutai tindakan yang paling ringan sampai
paling berat seperti menendang, memukul, menjambak, mencekik, melempar, meracuni,
mengancam, dan laon-lain.

Penanganan

a. Penanganan medis (contoh : Visum et repertum) dan pemeriksaan serta perawatan
kesehatan.
b. Penanganan dalam bentuk manajemen kasus, terapi psikososial dan psikiatris serta
berbagai konseling mental spiritual.
c. Pelayanan melalui Rumah Perlindungan / shelter
d. Penangananhukum

2. Tindak Kekerasan Emosional (Psikologi)
Perilaku yang disengaja yang mengakibatkan trauma psikis bagi orang lain sehingga
berdampak tidak menguntungkan bagi perkembangan kepribadian korban. Antara lain
menghina, merendahkan harga diri orang lain, menyalahkan orang lain karena suatu
persoalan, memperbudak, mendiamkan selama berjam-jam / berhari-hari.

Penanganan
a. Penanganan medis-psikiatris
b. Penanganan dalam bentuk manajemen kasus, terapi psikososial dan psikiatris serta
berbagai konseling mental spiritual.
c. Pelayanan melalui PusatTaruma /Trauma Center.

3. Tindak Kekerasan Seksual/Reproduksi
Tindak kekerasan seksual meliputi ; pemerkosaan kontak seksual secara paksa, pemaksaan
untuk menampilkan aksi seks yang bertentangan dengan keiinginan korban, menyerang
bagian erotik korban.

Penanganan
a. Penanganan medis (contoh : Visum et repertum ) dan pemeriksaan serta perawatan
kesehatan.
b. Penanganan dalam bentuk manajemen kasus, terapi psikososial dan psikiatris serta
berbagai konseling mental spiritual.
c. Pelayanan melalui Pusat Rehabilitasi Psiko sosial Pusat Trauma.
d. Penangananhukum

4. Tindak Kekerasan Sosial
Tindakan yang membatasi atau membahayakan kehidupan sosial orang lain secara individu
maupun kelompok dengan menghilangkan atau membatasi hak-hak hidupnya seperti
pembatasan akses untuk bersosialisasi dan berkomunikasi dengan orang lain, kerusuhan
sosial, penggusuran yang disertai kekerasan

Penanganan
a. Penanganan medis-psikiatris
b. Penanganan dalam bentuk manajemen kasus, terapi psikososial dan psikiatris serta
berbagai konseling mental spiritual.
c. Pelayanan melalui Pusat Rehabilitasi Psiko sosial /Pusat Trauma.
d. Penanganan hukumbiladiperlukan

5. Tindak Kekerasan Ekonomi
Berupa eksploitasi ekonomi, penelantaran, pengabaian, perlakuan salah, penindasan dan
penghisapan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk kepentingan ekonomi.

Penanganan
a. Pemberdayaan ekonomi ( pemberian bantuan usaha, penyediaan bengkel kerja terlindungi)
b. Penanganan dalam bentuk manajemen kasus, terapi psikososial dan psikiatris serta
berbagai konseling mental dan spiritual.
c. Penanganan hukum

PROGRAM PENANGANAN KTK PROP. JABAR

1. Perlindungan Sosial bagi KTK meliputi :
a. Evakuasi ( pemindahan KTK dari kondisi dan situasi yang dinilai menjadi sumber masalah
ketempat yang dapat memberikan rasa aman dan keselamatan kepada korban)
b. Penampungan
c. Penjangkauan
d. Pemberian jaminan hidup
e. Pendampingan Khusu
f. Advokasi
g. Pemberdayaan ekonomi dan rujukan.

2. Pengembangan Kapasitas Pelaksana Program
a. Pelatihan bagi pengelola program
b. Pelatihan bagi petugas teknis / fungsional program.
c. Seminar dan lokakarya
d. Bantuan tenaga ahli bagi lembaga pelaksana program

3. Pengembangan Masyarakat dalam Penanganan KTK meliputi :
a. Kampanye / penyuluhan anti tindak kekerasan
b. Identifikasi KTK dan penggalian potensi dan sumber yang dapat digunakan untuk
penanganan KTK
c. Aksi sosial berupa proses penyadaran dan tindakan aktual untuk mengubah struktur yang
melanggengkan tindak kekerasan.

4. Pengembangan Jaringan Kerja dan Kemitraan
a. Pembentukan forum-forum warga peduli masalah KTK di tingkat RW pada setiap desa /
kelurahan
b. Pembentukan unit-unit penanganan pengaduan masyarakat pada tiap desa / kelurahan.
c. Pembentukan Forum Konnunikasi dan Koordinasi unit penanganan pengaduan masyarakat
di Tingkat Kecamatan.
d. Pembentukan Kelompok Kerja ( POKJA ) penanganan KTK di setiap Kabupaten / Kota.
e. Pembentukan komite Bantuan dan Perlindungan Sosial KTK di tingkat Propinsi.
f. Pengembangan Sistem lnformasi meliputi :
• Pendataan dan Pemetaan KTK
• Pengembangan sistem manajemen informasi

WASPADAI PENIPUAN

|

WASPADA PENIPUAN !!


Waspadalah.... !!! terhadap upaya penipuan promosi undian berhadiah, baik melalui surat pos, kupon palsu dalam produk, SMS, telepon, kurir dan lain-lain.

* Jangan layani permintaan transfer uang !

* Jangan tergiur dengan ajakan menebus hadiah dengan segala cara yang mengharuskan Anda
mengeluarkan uang.

* Periksalah keaslian kupon atau pemberitahuan yang Anda dapatkan dengan menghubungi
telepon resmi produsen yang tercantum pada kemasan produk. atau hubungi 108 untuk
informasi telepon resmi produsen.

* Hadiah yang tidak diambil dalam waktu 6 bulan setelah diumukan, akan diserahkan ke
Departemen Sosial. Tidak ada Hadiah yang dilelang.

* Bagi pembuat dan pemakai surat palsu diancam hukuman 6 tahun penjara (pasal 263 ayat (1),
(2) KHUP).

* Ingat uang Anda adalah tanggung hawab Anda