WASPADAI PENIPUAN

|

WASPADA PENIPUAN !!


Waspadalah.... !!! terhadap upaya penipuan promosi undian berhadiah, baik melalui surat pos, kupon palsu dalam produk, SMS, telepon, kurir dan lain-lain.

* Jangan layani permintaan transfer uang !

* Jangan tergiur dengan ajakan menebus hadiah dengan segala cara yang mengharuskan Anda
mengeluarkan uang.

* Periksalah keaslian kupon atau pemberitahuan yang Anda dapatkan dengan menghubungi
telepon resmi produsen yang tercantum pada kemasan produk. atau hubungi 108 untuk
informasi telepon resmi produsen.

* Hadiah yang tidak diambil dalam waktu 6 bulan setelah diumukan, akan diserahkan ke
Departemen Sosial. Tidak ada Hadiah yang dilelang.

* Bagi pembuat dan pemakai surat palsu diancam hukuman 6 tahun penjara (pasal 263 ayat (1),
(2) KHUP).

* Ingat uang Anda adalah tanggung hawab Anda !

INFORMASI PENTING

|

DINAS SOSIAL


KORBAN TINDAK KEKERASAN


LATAR BELAKANG



Tindak kekerasan tidak bisa dlhindnri (J.'ikim lingkungan masyarakat manapun apalagi pada masyarnkat majemuk seperti di Indonesia. Di Jawa Barat berdasarkan data Direktorat Bantuan Sosiai Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran Departemen Sosiai Rl menunjukHn bahwa propinsi Jawa Barat menempati urutan ke tiga terbesar setelah propinsi Maluku dan Nangro Aceh Darussalam dalam ha! terjadinya kasus tindak kekerasan dengan jumlah korban mencapai 3.574 jiwa ( Depsos Rl Thn 2000).
Warga masyarakat yang paling rentan terhadap tindak kekerasan (potensial victim} adalah anakT orang dewasa yang lemah (laki-laki dan perempuan )serta para Lansia Penanganan Korban Tidak Kekerasan (KTK) di Jawa Barat bam dilakukan oleh beberapa LSM dan lembaga pemerintah yang peduli terhadap pelanggaran hak asasi manusia seperti tidak kekerasan pada pekerja anak, buruh pabrik, pekerja migran, tindak kekerasan dalam keluarga.
Pola penanganan permasalahan tindak kekerasan tersebut masih bersifat parsial dan kurang terintegrasi secara menyeluruh. Hal ini terlihat belum optimalnya implementasi dan koordinasi atas SKB antara Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosiai dan Kepala Kepolisian Negara Repubiik Indonesia tentang Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan terhadap perempuan dan Anak. Melihat kemungkinan besarnya populasi KTK di Jawa Barat serta kelemahan-kelemahan dalam penanganannya sebagaimana tergambarnya diatas, dipandang periu adanya suatu penanganan yang bersifat komprehensif.

KEBIJAKAN TEKNIS

1. Memberikan pelayanan dan pemberdayaan optimal kepada penyandang masalah Kesos-KTK
2. Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam melaksanakan UKS

    bagi KTK
3. Memberikan kesempatan dan motivasi kepada pelaku UKS unruk mengikuti pendidikan dan pelatihan

PENDEKATAN


1. Pelayanan berbasiskan korban yaitu menempatkan KTK sebagai sasaran utama bantuan dengan memberdayakan potensi yang ada pada korban dan lingkungan terdekat/keluarga.
2. Pelayanan berbasiskan keiuarga KTK sebagai sarana dan media utama bantuan sosiai.
3Pelayanan berbasiskan kelembagaan yaitu menempatkan KTK pada lembaga peiayanan (Rumah Perlindungan atau Pusat Krisis KTK)
4. Pelayanan berbasiskan masyarakat, sebagai pusat dalam Bantuan Sosiai KTK.
5. Pengembangan kebijakan, menempatkan Peraturan Daerah sebagai paying hokum dalam penanganan masalah KTK.

TINDAK KEKERASAN 
Perilaku (verbal dan non verbal) yang dilakukan dengan sengaja yang mengakibatkan cedera fisik dan gangguan mental,seksual, sosiai, ekonomi, yang meianggar hak asasi manusia dan niiai-nilai serta norma-norma masyarakat.

KORBAN TINDAK KEKERASAN
Orang ( perempuan maupun laki-laki daiam segala usia baik individu, keluarga maupun kelompok ) yang secara langsung maupun tidak langsung mengaiami tidak kekerasan.

PELAKU TINDAK KEKERASAN



individu, keluarga, kelompok maupun institusi yang melakukan tidak kekerasan.



JENIS DAN BENTUK PENANGANAN KTK
1. Tindak Kekerasan Fisik.
Perilaku yang sengaja untuk mencederai fisik, dari mutai tindakan yang paling ringan sampai paling berat seperti menendang, memukul, menjambak, mencekik, melempar, meracuni, mengancam, dan laon-lain.
Penangann
a. Penanganan medis (contoh : Visum et repertum) dan pemeriksaan serta perawatan kesehatan.
b. Penanganan dalam bentuk manajemen kasus, terapi psikososial dan psikiatris serta berbagai konsel
konseling mental spiritual.
c. Pelayanan melalui Rumah Perlindungan / shelter
d. Penangananhukum

2. Tindak Kekersan Emosional (Psikologi)
Perilaku yang disengaja yang mengakibatkan trauma psikis bagi orang lain sehingga berdampak tidak menguntungkan bagi perkembangan kepribadian korban. Antara lain menghina, merendahkan harga diri orang lain, menyalahkan orang lain karena suatu persoalan, memperbudak, mendiamkan selama berjam-jam / berhari-hari.
Penanganan
a. Penanganan medis-psikiatris
b. Penanganan dalam bentuk manajemen kasus, terapi psikososial dan psikiatris serta berbagai
konseling mental spiritual.
c. Pelayanan melalui PusatTaruma /Trauma Center.
3. Tindak Kekerasan Seksual/Reproduksi
Tindak kekerasan seksual meliputi ; pemerkosaan kontak seksual secara paksa, pemaksaan untuk menampilkan aksi seks yang bertentangan dengan keiinginan korban, menyerang bagian erotik korban.
Penanganan
a. Penanganan medis (contoh : Visum et repertum ) dan pemeriksaan serta perawatan kesehatan.
b. Penanganan dalam bentuk manajemen kasus, terapi psikososial dan psikiatris serta berbagai
konseling mental spiritual.
c. Pelayanan melalui Pusat Rehabilitasi Psiko sosial Pusat Trauma.
d. Penangananhukum
4. TindakKekerasan Sosial
Tindakan yang membatasi atau membahayakan kehidupan sosial orang lain secara individu maupun kelompok dengan menghilangkan atau membatasi hak-hak hidupnya seperti pembatasan akses untuk bersosialisasi dan berkomunikasi dengan orang lain, kerusuhan sosial, penggusuran yang disertai kekerasan
Penanganan
a. Penanganan medis-psikiatris
b. Penanganan dalam bentuk manajemen kasus, terapi psikososial dan psikiatris serta berbagai
konseling mental spiritual.
c. Pelayanan melalui Pusat Rehabilitasi Psiko sosial /Pusat Trauma.
d. Penanganan hukumbiladiperlukan
5. Tindak Kekerasan Ekonomi
Berupa eksploitasi ekonomi, penelantaran, pengabaian, perlakuan salah, penindasan dan penghisapan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk kepentingan ekonomi.
Penanganan
a. Pemberdayaan ekonomi ( pemberian bantuan usaha, penyediaan bengkel kerja terlindungi)
b. Penanganan dalam bentuk manajemen kasus, terapi psikososial dan psikiatris serta berbagai
konseling mental dan spiritual.
c. Penanganan hukum
PROGRAM PENANGANAN KTK PROP. JABAR
/. Perlindungan Sosial bagi KTK meliputi :
a. Evakuasi ( pemindahan KTK dari kondisi dan situasi yang dinilai menjadi sumber masalah
ketempat yang dapat memberikan rasa aman dan keselamatan kepada korban)
b. Penampungan
c. Penjangkauan
d. Pemberian jaminan hidup
e. Pendampingan Khusu
f. Advokasi
g. Pemberdayaan ekonomi dan rujukan.
2. Pengembangan Kapasitas Pelaksana Program
a. Pelatihan bagi pengelola program
b. Pelatihan bagi petugas teknis / fungsional program.
c. Seminar dan lokakarya
d. Bantuan tenaga ahli bagi lembaga pelaksana program
3. Pengembangan Masyarakat dalam Penanganan KTK meliputi
a. Kampanye / penyuluhan anti tindak kekerasan
b. Identifikasi KTK dan penggalian potensi dan sumber yang dapat digunakan untuk penanganan
KTK
c. Aksi sosial berupa proses penyadaran dan tindakan aktual untuk mengubah struktur yang melanggengkan tindak kekerasan.
4. Pengembangan Jaringan Kerja dan Kemitraan
a. Pembentukan forum-forum warga peduli masalah KTK di tingkat RW pada setiap desa / kelurahan
b. Pembentukan unit-unit penanganan pengaduan masyarakat pada tiap desa / kelurahan.
c. Pembentukan Forum Konnunikasi dan Koordinasi unit penanganan pengaduan masyarakat di Tingkat Kecamatan.
d. Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) penanganan KTK di setiap Kabupaten / Kota.
e. Pembentukan komite Bantuan dan Perlindungan Sosial KTK di tingkat Propinsi.
f. Pengembangan Sistem lnformasi meliputi
; Pendataan dan Pemetaan KTK
Pengembangan sistem manajemen informasi